DPRD Sorsel Gelar Uji Publik Tahap II Draft Perda PMH

Teminabuan,WartaPapua.Id,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong Selatan melaksanakan Uji Publik Tahap II Dalam Rangka Pembobotan Draft Perda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Sorong Selatan 21 Juni 2022.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bapemperda DPRD Sorong Selatan Agustinus Way, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sorong Selatan Daud Sanafi ,SIP,Sekretaris DPRD Sorong Selatan Yoseph Bless,SH,MH,Tokoh Masyarakat,utusan Suku Suku yang ada di Sorong Selatan,Dan Stakeholder terkait serta sejumlah warga Sorong Selatan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sorong Selatan Daud Sanafi ,SIP dalam wawancara menjelaskan bahwa Uji Publik Tahap Kedua Perda (PMH) Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022 dalam waktu dekat akan dilaksanakan dalam tahap paripurna karena tahapan mulai dari proses pendampingan hingga ,Tes akademik sampai Uji Publik Tahap Pertama dan Uji Publik Tahap Kedua
Kami berharap ketika Perda ini ditetapkan dilanjutkan dengan operasionalnya dengan peraturan Bupati dimasing masing obyeknya yang telah diatur baik PMH ,Pendidikan Adat,tanah adat dan hal lainya akan diatur dalam peraturan bupati lebih lanjut
Sebelum semuanya berjalan kepanitiaan yang akan dibentuk oleh pemerintah daerah yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Sorong Selatan untuk memetakan wilayah adat di Sorong Selatan.dibawah naungan masing masing lembaga adat dari setiap suku
Tahapan selanjutnya usai pelaksanaan Uji Publik yang dilakukan adalah akan melakukan konsultasi terakhir dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat dan kemudian dilanjutkan dengan penetapan yang telah direncanakan dalam waktu dekat ini,”ujarnya.
Kendala yang dihadapi dalam kegiatan uji public Tahap dua adalah perda ini masih dalam bentuk rancangan dan ketika telah ditetapkan maka Bapemperda akan melakukan koordinasi dengan Bupati Sorong Selatan untuk membentuk Panitia yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Sorong Selatan.
Kedepan Jika Perda ini telah ditetapkan maka pihaknya juga akan segera menganggarkan dalam bentuk sejumlah kegiatan yang dianggarkan melalui APBD Sorong Selatan
Dengan usainya uji Publik Perda PMH hari ini secepatnya akan dilakukan paripurna sehinga proses turunannya berupa Peraturan Bupati untuk melakukan pemetaan sehingga seluruh hak hak masyarakat adat dapat diakui pemerintah daerah dan dilindungi.
Sementara itu Sekretaris DPRD Sorong Selatan Yoseph Bless SH,MH dalam wawancara menjelaskan bahwa acuan dalam Perda ini adalah Permendagri dan beberapa undang undang diantaranya terutama undang undang kehutanan ,kemudian Undang Undang Pokok Agraria pasal 3 dan 5 tentang hak ulayat bagi masyarakat adat kemudian Permendagri Nomor 58 yang mana menugaskan kepada pemerintah untuk untuk segera melakukan pemetaan terhadap suku,sub suku dan pemetaan hak adat masyarakat
Usai uji Publik akan dilakukan pendataran Nomor Register melalui sidang penetapan dalam sidang DPRD Sorong Selatan sehingga Perda ini akan segera ditetapkan,ujarnya.
Selaku Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan kami sudah memberikan pengayoman kepada masyarakat,tinggal beberapa konsep dari suku,maupun sub suku yang sedikit alot namun tidak terlalu melebar,”ujarnya (**/red)