Perda PMH Sebagai Produk Inisiatif DPRD Sorong Selatan Segera di Tetapkan

Teminabuan,wartapapua.Id,-Ketua Bapemperda DPRD Sorong Selatan Agustinus Mikael Way,SE dalam wawancaranya menjelaskan bahwa DPRD Sorong Selatan telah melaksanakan Uji Publik Kedua dan ada bebearapa poin yang telah ditambah dan disepakati dan telah diserahkan kemabi ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan telah di lihat dan sekaligus menetapkan perda tersebut dan akan diproses oleh Biro Hukum selanjutnya disampaikan bahwa Biro Hukum dalam satu minggu kedepan akan diproses untuk mengeluarkan nomor register Pernyataan ini disampaikan kepada media ini 30 Juni 2022.
Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Sortong Selatan bersama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sorong Selatan menyampaikan terimah kasih kepada masyarakat Sorong Selatan yang sangat antusias membantu menyelesaikan pembuatan Perda ini sampai selesai
Semoga perda ini dapat diterapkan oleh masyarakat Adat dengan langkah langkah yang sudah ditentukan.Dan tentunya harus diback Up oleh pemerintah agar dapat berjalan dan masuyarakata adat dapat mengetahui tapal batas wilayah kemudian suku,marga
Bapemperda DPRD Sorong Selatan pada prinsipnya tinggal menunggu usulan pembuatan perda dari OPD di Kabupaten Sorong Selatan contohnya seperti Perda Miras ,terus Retribusi dengan mekanisme mengajuklan raperda ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan kemudian Bagian Hukum bersama DPRD Sorong Selatan akan bekerja DPRD ,dan tentunya kami tidak bisa mengambil langkah terkait Perda yang diusulkan OPD.
Ada mekanisme lainya jika perda tersebut murni merupakan usulan DPRD Sorong Selatan maka di sebut Perda Inisiatif DPRD Sorong Selatan untuk produk ini juga telah dilakukan oleh DPRD Sorong Selatan yaitu Perda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022
Hal ini dilakukan karena akan berdampak kembali kemasing masing instansi atau OPD terkait yang mengusulkan Perda ini,jadi siap yang mengusulkan berarti instansi tersebut siap untuk membiayai penerapan Perda ini” ujarnya.
Jadi saya harapkan OPD yang mengusulkan setiap Perda untuk berperan aktif untuk mengawal Perda seterusnya jangan ditinggalkan saja di Bagian Hukum dan ke proses lainya sehingga OPD diharapkan agar terus mengecek hal hal apa saja yang harus diperbaiki atau perubahan lainya proses ini juga nantinya berujung ke pembiayaanya nanti menjadi tanggung jawab siapa.
“ Yang kami dengar bahwa ada 18 Perda dari OPD namun hingga kini belum terlaksana karena tidak ada pengawalan sehingga belum terlaksana dengan baik.”imbuhnya
Untuk seluruh warga masyarakat sorong selatan saya mengajak mari kita sama sama menjalankan perda perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan melakukanya dengan baik seperti perda Bumi bangunan, Perda Upah Pungut, Perda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022 adar apa yang telah ditetapkan pemerintah baik perda,perbub mari kita taati bersama Karena semua ini untuk kepentingan kita bersama kedepan.(**/Red)