HukumKabupaten Sorong SelatanPapua BaratPemerintahanPolitikSosial

Perda PMH Sebagai Produk Inisiatif DPRD Sorong Selatan Segera di Tetapkan  

Teminabuan,wartapapua.Id,-Ketua Bapemperda DPRD Sorong Selatan Agustinus Mikael Way,SE  dalam wawancaranya menjelaskan bahwa DPRD Sorong Selatan telah melaksanakan Uji Publik Kedua  dan ada bebearapa poin yang telah ditambah dan disepakati  dan telah  diserahkan  kemabi ke Biro Hukum Setda  Provinsi Papua Barat  dan telah  di lihat dan sekaligus menetapkan perda tersebut dan  akan diproses oleh  Biro Hukum selanjutnya disampaikan bahwa Biro Hukum   dalam satu minggu kedepan akan diproses  untuk mengeluarkan  nomor register    Pernyataan ini disampaikan kepada media ini 30 Juni 2022.

Sebagai Ketua Bapemperda  DPRD Sortong Selatan bersama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sorong Selatan menyampaikan terimah kasih kepada masyarakat Sorong Selatan  yang sangat antusias membantu  menyelesaikan pembuatan Perda ini  sampai selesai

Semoga perda ini dapat diterapkan oleh masyarakat Adat  dengan langkah langkah yang sudah ditentukan.Dan tentunya harus diback Up oleh pemerintah agar dapat berjalan  dan masuyarakata  adat dapat mengetahui tapal batas wilayah kemudian suku,marga

Bapemperda DPRD Sorong Selatan pada prinsipnya  tinggal menunggu  usulan pembuatan perda dari OPD di Kabupaten Sorong Selatan  contohnya seperti Perda Miras ,terus Retribusi  dengan mekanisme  mengajuklan raperda ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan kemudian  Bagian Hukum bersama DPRD Sorong Selatan akan bekerja DPRD  ,dan tentunya kami tidak bisa mengambil langkah terkait Perda yang diusulkan OPD.

Ada mekanisme lainya  jika perda tersebut murni  merupakan usulan DPRD Sorong Selatan maka di sebut Perda Inisiatif DPRD  Sorong Selatan  untuk produk ini juga telah dilakukan oleh DPRD Sorong Selatan  yaitu  Perda  Pengakuan  Dan  Perlindungan  Masyarakat  Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022

Hal ini dilakukan karena akan berdampak kembali  kemasing masing instansi atau OPD terkait yang mengusulkan Perda ini,jadi siap yang mengusulkan berarti instansi tersebut siap untuk membiayai penerapan Perda ini” ujarnya.

Jadi saya harapkan OPD yang mengusulkan setiap Perda  untuk berperan aktif untuk mengawal Perda seterusnya  jangan ditinggalkan saja di Bagian Hukum dan  ke proses lainya sehingga OPD diharapkan agar terus mengecek hal hal apa saja yang harus diperbaiki  atau perubahan lainya proses ini juga nantinya berujung ke pembiayaanya nanti menjadi tanggung jawab siapa.

“ Yang kami dengar bahwa ada 18 Perda dari OPD namun hingga kini belum terlaksana karena tidak ada pengawalan sehingga belum terlaksana dengan baik.”imbuhnya

Untuk seluruh warga masyarakat sorong selatan saya mengajak mari  kita sama sama  menjalankan perda perda yang sudah ditetapkan  oleh pemerintah  dan melakukanya dengan baik  seperti perda Bumi bangunan, Perda Upah Pungut, Perda  Pengakuan  Dan  Perlindungan  Masyarakat  Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2022  adar apa yang telah ditetapkan pemerintah baik perda,perbub mari kita taati bersama Karena semua ini untuk kepentingan kita bersama  kedepan.(**/Red)

 

Warta Papua

Official FB : https://fb.wartapapua.id Official IG : https://ig.wartapapua.id

Related Articles

Tinggalkan Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Disable Adblock Browser Anda