PBD Sah, Sebelas Distrik Siap Dikembalikan Ke PB

Sorong, wartapapua.id – Pemerintah Kabupaten Tambrauw siap mengembalikan 11 distrik yang masuk dalam wilayah pemerintahan Tambrauw kepada Provinsi Papua Barat (PPB). Pernyataan ini disampaikan Penjabat Bupati Tambrauw, Engel Kocu kepada awak media seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Komisi II DPR RI di Gedung Drs. Ec. Lamberth Jitmau, Kota Sorong.
Dikatakan Kocu, wilayah-wilayah yang tadi disampaikan oleh salah satu peserta RDP yang masih ada dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Tambrauw akan dikembalikan kepada provinsi induk Papua Barat.
Undang-Undang No 56 tahun 2008 mencakup 7 distrik, di revisi menjadi Undang-Undang No 14 tahun 2013 menjadi 12 distrik karena ada penambahan 1 distrik dari Kabupaten Sorong. Kesebelas distrik tersebut tahun 2019 telah di usulkan menjadi calon DOB Kabupaten Mpur.
Calon DOB Mpur kalau DOB PBD sudah disahkan maka calon DOB Mpur akan diusulkan menjadi cakupan wilayah Provinsi Papua Barat, bukan cakupan wilayah Provinsi PBD lagi.
“Bukan 11 distrik saja tetapi ada beberapa distrik yang dulunya masuk dalam wilayah pemerintahan Provinsi Papua Barat akan kami kembalikan setelah Provinsi Papua Barat Daya berdiri,” ungkap Kocu.
Lanjut Kocu, ada beberapa daerah juga akan dikembalikan seperti kepada pemerintahan Kabupaten Sorong dan juga apabila Kabupaten Malamoi terbentuk maka Pemkab Tambrauw juga akan menyerahkan wilayah yang masuk dalam wilayah pemerintahan Malamoi.
“Pemkab Tambrauw akan mengembalikan wilayah kepada pemerintah induk seperti provinsi papua barat dan Pemkab Sorong karena wilayah-wilayah tersebut sangat jauh dan harus dijangkau menggunakan helikopter,”tutup Kocu. (JASON)