Timsel MRP Provinsi PBD Harus Gugurkan Balon Bermasalah Hukum

SORONG, wartapapua.id – Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor meminta kepada Tim Seleksi (Timsel) Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) untuk menggugurkan Bakal Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang bermasalah hukum.
Dikatakan Mananwir, Pansel harus lebih selektif lagi terkait dengan adanya Bakal Calon (Balon) anggota MRPBD yang dilaporkan yang berinisial LM karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan Polres Raja Ampat sudah menggelar perkara terkait kasus tersebut minggu lalu bahkan statusnya sudah ditingkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Saya sebagai Ketua DAP wilayah III Doberay yang membawahi dia provinsi yakni Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya dan juga sebagai anak asli Raja Ampat mau bilang kalau ada oknum calon anggota MRPBD yang berurusan dengan kepolisian dan kasusnya lagi dilaporkan ke polisi karena diduga kuat indikasi ada kasus tindak pidana Saya minta dengan tegas kepada pansel MRPBD untuk yang begitu harus disingkirkan karena kita mau lahirkan wakil masyarakat adat di MRPBD di 3 Pokja (Adat, perempuan dan agama) yang tida berurusan dengan pihak keamanan di Raja Ampat,” tegas Mananwir saat ditemui awak media di Kantor Sekretariat Perwakilan DAP Wilayah III Doberay, Jalan Pendidikan Km 8, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Senin (15 Mei 2023) kemarin malam.
Ditambahkan Mananwir, ada satu Balon Anggota MRPBD asal Raja Ampat yang sementara ini lg berurusan dengan pihak keamanan.Kemarin sudah diumumkan status kasusnya oleh Polres Raja Ampat, tetapi yang bersangkutan masih tetap mengikuti proses seleksi.
“Kalau ini terus berjalan maka sudah menodai kesakralan atau kesucian dari Majelis Rakyat Papua, karena orang yang duduk di Majelis Rakyat Papua atau MRPBD selalu dipanggil yang mulia. Yang Mulia itu artinya bersih Suci jauh dari masalah-masalah hukum. Jadi sekali lagi saya sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay menegaskan siapa saja oknum yang berurusan dengan pihak keamanan apalagi yang sudah ada laporan polisinya dan sudah digelar perkaranya harus diputuskan, supaya anggota MRPBD yang dilantik jangan cacat hukum,” pungkas Mananwir.
Untuk diketahui kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh LM adalah saat pelaksanaan Konferensi Mahasiswa dan Pelajar Moi di Waisai, yang mana LM menggunakan jasa katering dari salah satu warung di Waisai namun hingga selesai kegiatan LM belum melunasi sisa biaya konsumsi/katering pada warung makan tersebut, akibatnya pemilik warung melaporkan LM ke Polres Raja Ampat. (jason)