Anwar : Date Line Waktu Sampai Hari Ini Bila Tidak Terealisasi Proses Hukum Berlanjut

SORONG, wartapapua.id – Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu calon anggota MRPBD asal Raja Ampat berinisial LM yang masih bergulir di Polres Raja Ampat hingga kini belum juga ada penyelesaian.
Pemilik warung makan yang berlokasi di ruko samping pos Lantas Waisai, Anwar yang didampingi kuasa hukumnya saat menghubungi media ini, Selasa 23 Mei 2023 sekitar pukul 13.30 Wit mengatakan, bahwa semalam dirinya dipertemukan dengan LM untuk menyelesaikan kasus ini namun hingga berakhirnya tidak titik terang apa yang diselesaikan.
“Memang benar, saya dipertemukan oleh Kanit Reskrim Polres Raja Ampat dengan LM tanpa didampingi pengacara, saya Advokad Arfan Poretoka, SH untuk membicarakan persoalan ini namun tidak ada penyelesaian sampai saat saya memberikan keterangan ini kepada bapak wartawan. Kalau cuma minta maaf saya sudah maafkan LM karena kita sebagai manusia kalau ada yang minta maaf apalagi didepan umum pasti memaafkan tapi untuk pembayaran tidak sama sekali,” ungkap Anwar.
Dikatakan Anwar, dirinya sudah menyampaikan kepada Kanit Reskrim bahwa saya hanya date line waktu hingga hari ini (Selasa 23 Mei 2023) dan tidak mennyilcil saya harus kontan sesuai sisa hutang LM sebesar Rp. 68.000.000,- (Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). Apabila hingga hari ini permintaan tersebut tidak juga dibayarkan maka proses hukum saya serahkan kepada pengacara untuk mengurus proses selanjutnya.
“Saya butuh uang, jadi kalau tidak juga dibayarkan sisa hutang oleh LM saya lepas tangan sepenuhnya dan serahkan kasus ini kepada pengacara saya untuk dilanjutkan. Sekali lagi saya tegaskan proses hukum tetap berlanjut dan LM jadi tersangka bila hutang saya tidak dibayarkan oleh LM sampai malam ini dan tidak ada toleransi lagi ketika mau bayar lebih dari hari ini, itu semua sudah jadi tanggung jawab pengacara saya,” pungkas Anwar. (jason)